Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) telah menggelar kembali kompetisi IPA, Matematika dan IPS yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk jenjang SMP/MTs.
Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran IPA, Matematika dan IPS sehingga menjadi lebih kreatif dan inovatif.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Sukabumi, Harga Pas Rasa Nikmat
Jadwal OSN 2023
Februari: Seleksi tingkat sekolah (OSN-S) di sekolah masing-masing, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab
1-24 Maret 2023: Pendaftaran OSN 2023
4-6 April 2023: Seleksi tingkat kabupaten/kota (OSN-K) di sekolah masing-masing
5-8 Juni 2023: Seleksi tingkat provinsi (OSN-P) di sekolah masing-masing
27 Agustus-2 September 2023: Kota Bogor Jawa Barat
Tahapan Pelaksanaan
1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K).
Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masingmasing bidang sains.
Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif
3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).
a. Peserta OSN-P terdiri dari :
Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi.
Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.
b. Jumlah peserta OSN-P hasil seleksi OSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.
c. Kuota peserta tingkat provinsi
Provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
Provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.
d. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.
e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN
g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional.
h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN.
i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-P tercantum dalam lampiran
4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :
Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.
b. Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN.
c. OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia
d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN tercantum dalam lampiran C.***

